Beberapa hal yang menarik tentang Sertifikasi Profesi Guru
Tulisan ini disajikan dengan
Regulasi tentang anggaran 20 % untuk pendidikan memang seperti angin segar yang menyejukan bagi para praktisi pendidikan. Namun sayang sekali, anggaran 20% ini tidak termasuk gaji guru (kata: Wakil Presiden Yusuf Kalla).
Kita tahu secara sadar bahwa memang nasib para Guru (baca: pendidik) kurang mendapat perhatian. Seorang Guru yang diklaim sebagai pembangun suatu ‘peradaban’ bangsa dihargai cukup rendah untuk pekerjaan ‘besarnya’. Alasan ini sebagai sebab muncul sertifikasi pendidik, yang diakomodasi dari UU sisdiknas …………
Memang profesi itu hendak terus dikembangkan. Sertifikasi ini juga proses profesionalisasi guru supaya semakin profesional dan menjujung tinggi profesionalitas dan semakin erat dengan profesionalisme. (kebanyakan profesional!!!!)
Sertifikasi ini sebagai proses ‘seleksi alam’ bagi para pendidik. Bagi yang ‘dianggap’ berkualitas maka dapat pernghargaan yaitu sering disebut tunjangan profesi pendidik. Tunjangan profesi pendidik ini ‘kabarnya’ sama besarnya dengan gaji guru. Sistem ini menunjukan indikasi kenaikan gaji guru secara tidak langsung. Dengan meng-akal-i regulasi supaya berjalan sesuai dengan yang dikehendaki. Meskipun kenaikan anggaran pendidikan ini tidak dimaksudkan untuk gaji guru tapi tetap saja guru mendapatkan tambahan biaya kesejahteraan hidupnya. Sedangkan guru yang ’dianggap’ tidak berkualitas akan di”didik” kembali dengan waktu dan sistem pendidikan tertentu.
Tahun ini masih dilaksanakan proses sertifikasi guru tahap/putaran pertama. Proses sertifikasi perdana ini dilakukan dengan cara seleksi ’Urut Tua’, maksudnya guru yang sudah dianggap senior dengan ketentuan waktu pengabdian tertentu dan mendapatkan ’jatah’ kuota dengan otomatis masuk kategori calon mendapatkan hak tunjangan profesi. Sistem ini dilaksanakan dengan metode portofolio, yaitu mengumpulkan bukti fisik prestasi selama bekerja.
Ada cerita yang menarik; menjelang pengumpulan berkas portofolio. Banyak guru kebingungan mencari bukti fisik prestasinya, salah satunya sertifikat (seminar, workshop, pelatihan dll). Ada beberapa oknum guru yang merasa belum mencukupi berkasnya, mencari dengan segala cara. Salah satunya dengan jalan belakang, maksudnya mereka melewati jalan belakang untuk mendapatkan sertifikat dan bukti prestasi lain ke beberapa lembaga yang sering mengadakan kegiatan semacam itu (baca:pendidikan tinggi). Jual beli sertifikat pun terjadi. Meskipun entah oknum tersebut terlibat ataupun tidak dalam kegiatan tersebut. Kabar buruknya pula, marak sekali jasa penyusunan portofolio. Nah apakah guru-guru yang semacan itu bisa dianggap berprestasi. Apakah artinya sebuah prestasi apabila didapatkan dengan cara yang tidak benar.
Sampai saat ini belum ada kriteria yang kongkrit untuk siapa yang benar-benar ’berprestasi’ dan berhak mendapatkan. Bagaimana mengukur prestasi seseorang dari lembaran kertas. Apakah melalui bukti itu cukup? Ini tetap menjadi pertanyaan. Masalahnya dari tumpukan berkas itu apakah betul memang mereka melaksanakan tugas mereka dengan baik?. Salah satu contoh, seminar pendidikan yang saya ikuti, selalu berbarengan dengan para guru. Di dalam seminar mereka pun tidak menunjukan sebagai orang yang berprestasi. Hanya ngrumpi di belakang, ngantuk, smsan, dan bergantian keluar-masuk, dan yah apakah ngerti?. Berbeda sekali saat pengambilan sertifkat sangat antusias membludak, berebutan, dan sering terjadi ribut dengan panitia. Sertifikat menjadi lebih penting dari subtansi yang disampaikan dalam seminar. Apakah hal itu bisa membuktikan prestasi.
Pro dan kontra itu wajar, makanya mari kita berdialektika ?????
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply